Dukung Penyederhanaan Perizinan Rumah Ibadah, Partai Perindo: Wujud Nyata Moderasi Beragama
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad mendukung program mempermudah izin pembangunan rumah ibadah. Program itu dicanangkan Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam aturan yang sedang disusun, nantinya pendirian rumah ibadah hanya menggunakan satu rekomendasi, yakni dari Kementerian Agama (Kemenag).
Abdul Khaliq Ahmad, yang merupakan bacaleg DPR dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu, menyatakan, apa yang direncanakan Menag tersebut merupakan wujud nyata dari moderasi beragama di Indonesia.
"Penyederhanaan perizinan itu menjadi penting dan itu adalah bagian dari reformasi kehidupan bangsa dan itu wujud nyata dari semangat moderasi beragama," kata Khaliq, Selasa (6/6/2023).
Politisi Partai Perindo ,partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu,menjelaskan, umat beragama di Indonesia merupakan unsur yang mempunyai peran penting dalam persatuan dan kesatuan Indonesia.
"Jika ada aturan-aturan yang mengganjal atau menyulitkan pendirian rumah ibadah saya kira sudah saatnya disederhanakan," ujar juru bicara nasional Partai Perindo ,partai yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ini sedang mengkaji aturan baru dalam pendirian rumah ibadah. Aturan baru tersebut sebagai solusi dari permasalahan yang kerap terjadi jika ada pembantu rumah ibadah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq