Dukung Pilkada Serentak 2020, Ini 8 Kebijakan Kemendagri
JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dukungan diwujudkan melalui penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) hingga sosialisasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menuturkan, setidaknya terdapat delapan kebijakan yang akan dilakukan Kemendagri dalam mendukung pesta demokrasi tersebut.
"Posisi Kemendagri kan memberikan dukungan. Saya katakan lebih dari tujuh dukungan yang kita berikan, dari penyiapan DP4 hingga menggalang sinergi antarlembaga," kata Akmal usai melakukan Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Dia menuturkan, tujuh kebijakan tersebut yakni pertama, penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el/e-KTP). Kedua, supervisi dan memfasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada penyelenggara pilkada dan aparat keamanan.
”Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan koordinasi horizontal-vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu,” ujarnya.