Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda
Advertisement . Scroll to see content

Dukung PP 78/2021, Partai Perindo: Kian Aman Terlindungi, Anak Harapan Masa Depan

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 07:46:00 WIB
Dukung PP 78/2021, Partai Perindo: Kian Aman Terlindungi, Anak Harapan Masa Depan
Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy mendukung PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. (Foto: Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo (Widodo) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Peraturan baru tersebut dinilai semakin memberikan perlindungan khusus dan rasa aman bagi anak Indonesia.

"Anak semakin aman terlindungi, karena di pundak anak-anak ini terdapat harapan untuk Indonesia di masa mendatang," kata Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Ratih menjelaskan poin di Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2021 telah memberikan penegasan, perlindungan khusus merupakan suatu bentuk khusus perlindungan yang harus diterima anak dalam situasi dan kondisi tertentu, untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya. 

"PP ini merupakan upaya pemerintah dalam memenuhi perlindungan anak dari permasalahan hukum, eksploitasi, korban perdagangan dan kondisi-kondisi khusus lainnya," ucap Ratih.

Partai Perindo mendukung PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. (Foto: iNews)

Menurutnya, perlindungan hukum bagi anak juga menjadi salah satu poin penting terkandung dalam PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak terlebih bagi anak terjerat kasus hukum. 

Intinya, anak tersandung kasus harus diberikan bantuan hukum secara efektif, diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan usia anak. Tidak boleh meremehkan dan merendahkan derajat dari anak tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut