Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Dulu Korupsi Pembangunan Sekolah, Kini Korupsi Proyek Rumah Sakit

Jumat, 05 Januari 2018 - 19:22:00 WIB
Dulu Korupsi Pembangunan Sekolah, Kini Korupsi Proyek Rumah Sakit
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif resmi ditetapkan menjadi tersangka usai diperiksa selama 18 jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (Foto: Koran SINDO/ Hasiholan Siahaan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif kembali tersandung kasus korupsi. Kurungan penjara selama 1,5 tahun rupanya tidak membuat jera.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif sebelumnya pernah dipenjara terkait kasus korupsi. Jika saat ini Abdul Latif ditetapkan tersangka dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Barabai, Hulu Sungai Tengah, tahun anggaran 2017-2018, sebelumnya bupati Hulu Sungai Tengah itu harus mendekap di penjara karena kasus korupsi pembangunan sekolah di Labuan Amas Utara, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2005-2006.

"Pada saat itu masih menjadi pengusaha. Kalau tidak salah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Agus sedikit bercerita tentang Latif. Menurutnya, setelah keluar dari penjara Abdul Latif mencoba terjun ke dunia politik menjadi anggota DPRD Kalimantan Selatan untuk periode 2014-2019. Pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2016, Abdul Latif maju mencalonkan sebagai bupati dan menang.

Atas kasus Latif, Agus menegaskan kepada masyarakat untuk memerhatikan rekam jejak calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan. Dia mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) kali ini menjadi peringatan bagi kepala daerah lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut