Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Dzalimnya Kebangetan! Ragam Korupsi Menteri dari Mesin Jahit, Dana Haji, hingga Bansos Covid

Senin, 07 Desember 2020 - 05:05:00 WIB
Dzalimnya Kebangetan! Ragam Korupsi Menteri dari Mesin Jahit, Dana Haji, hingga Bansos Covid
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 oleh KPK, Minggu (6/12/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi penghuni sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19.

Bersama Juliari, empat orang lain juga ditetapkan tersangka. Mereka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono. Kemudian, dua orang lain dari swasta yakni Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Dalam kasus ini KPK mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar. Uang itu berada di koper dan ransel.

“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta),” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB.

Juliari menambah panjang daftar menteri yang pernah berurusan dengan KPK. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejumlah anggota kabinet juga harus mendekam di balik terali besi karena perkara rasuah. 

Tindak pidana korupsi yang menjerat para menteri itu beraneka ragam, mulai proyek pembangunan wisma atlet, dana hibah KONI, proyek pengadaan Alquran, dana haji, hingga izin ekspor benur. Penetapan tersangka Juliari menghebohkan dunia maya. Kata mensos, PDIP hingga tagar #DzalimnyaKebangetan sempat menjadi trending topic di Twitter.

Korupsi Proyek Wisma Atlet

Sebagai contoh Andi Mallarangeng. Menpora era SBY ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, 6 Desember 2012. Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 18 Juli 2014. Mantan jubir SBY itu keluar penjara dan berstatus bebas murni pada 19 Juli 2017.

Korupsi Mesin Jahit

Masih di era SBY, Mensos Bachtiar Chamsyah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada Kementerian Sosial 2004-2006 yang diduga merugikan negara Rp37,8 miliar.

Politikus PPP tersebut divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan dendan 50 juta subsider 3 bulan kurungan pada 22 Maret 2011. Bachtiar bebas murni pada 25 Mei 2012.

Mantan Menag Suryadharma Ali. (Foto: dok. Okezone).
Mantan Menag Suryadharma Ali. (Foto: dok. Okezone).

Korupsi Dana Haji

Ada pula Suryadharma Ali yang terjerat kasus dana haji. Mantan ketua umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014 atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum PPP itu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, 11 Januari 2016. Saat banding, PT DKI memperberat hukuman itu menjadi 10 tahun penjara, 2 Juni 2016.

Korupsi Dana Operasional Menteri

Politikus Demokrat yang juga Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait kewenangannya dalam operasional kementerian tahun anggaran 2011-2013 oleh KPK. Jero divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Februari 2016. Dia juga dihukum tambahan membayar uang pengganti Rp5,07 miliar, yang bila tak dipenuhi aset-asetnya akan disita dan dilelang.

Atas putusan tersebut, JPU KPK kasasi. Oleh majelis hakim MA, yang di dalamnya terdapat Artidjo Alkostar, vonis Jero diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Korupsi PLTU Riau-1

Di era Jokowi, Mensos Idrus Marham harus berurusan dengan KPK karena korupsi proyek PLTU Riau-1. Politikus Partai Golkar ini diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 April 2019. Di tingkat banding, PT DKI memperberat hukuman menjadi 5 tahun penjara.

Tak terima, Idrus kasasi. Majelis hakim MA mengabulkan dan memangkas vonis itu menjadi 2 tahun penjara.

Mantan Menpora Imam Nahrawi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI, Jumat (19/6/2020). (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

Korupsi Dana Hibah KONI

Menpora Imam Nahrawi juga menjadi pasien KPK. Dia ditepkan tersang kasus dugaan terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI, 18 September 2019. Penetapan tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dan meringkus pejabat KONI dan Kemenpora.

Politikus PKB itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan pada 29 Juni 2020. Tidak hanya itu, hak politiknya juga dicabut selama 4 tahun setelah dia menjalani pidana pokok.

Korupsi Ekspor Benur

Akhir November, publik dikejutkan dengan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Edhy ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster alias benur. Edhy kini mendekam di sel Rutan KPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut