Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merah Putih Warnai Madrid! KBRI Gelar Jalan Sehat dan Lomba Tradisional Rayakan HUT ke-80 RI
Advertisement . Scroll to see content

Edaran Setneg: Kementerian dan Lembaga Harus Pasang Dekorasi HUT RI 20 Juli sampai 31 Agustus

Senin, 25 Juli 2022 - 14:41:00 WIB
Edaran Setneg: Kementerian dan Lembaga Harus Pasang Dekorasi HUT RI 20 Juli sampai 31 Agustus
Ilustrasi HUT Republik Indonesia (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pada peringatan tanggal 17 Agustus 2022, jajaran pemerintah juga diminta berdiri tegap selama 3 menit saat sesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," kata edaran tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar membunyikan şirine atau şuara penanda lainnya sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Penyelenggaraan hal-hal tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut