Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK, Pakar Hukum: Terkesan Cari Perlindungan

Kamis, 04 April 2024 - 17:52:00 WIB
Eddy Hiariej Jadi Ahli Tim Prabowo-Gibran di MK, Pakar Hukum: Terkesan Cari Perlindungan
Pakar hukum pidana menilai kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran terkesan mencari perlindungan dari kasus korupsi. (Foto: YouTube MK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) kompak memprotes nama-nama ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran pada sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). Salah satu ahli yang dihadirkan dan diprotes yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap Eddy Hiariej masih terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Sehingga, menurutnya, kehadiran Eddy terkesan mencari perlindungan.

"EH adalah orang yang sedang terkena atau mengalami kasus pidana korupsi. Sehingga kehadirannya sebagai saksi (ahli) terkesan mencari perlindungan," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (4/4/2024).

Fickar menilai Eddy hadir di sidang tersebut bukan sebagai akademisi, melainkan atas nama pribadi.

"EH tidak didasarkan pada surat keterangan dari kampus, sehingga dia tidak mewakili UGM sebagai akademisi. Tetapi dia bertindak atas nama pribadi yang bukan akademisi," katanya.

Sebagaimana diberitakan, keberatan atas penunjukan Eddy Hiariej sebagai ahli salah satunya disuarakan anggota Tim Hukum Nasional AMIN Bambang Widjojanto. Dia menyinggung status tersangka Eddy Hiariej.

"Dari berita, ini terhadap sahabat saya juga. KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata Bambang.

"Relevansinya adalah seseorang yang menjadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi untuk menghormati Mahkamah ini sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," tuturnya.

Keberatan selanjutnya disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis atas kehadiran Muhammad Qodari. Todung menilai, kehadiran ahli harus independen, sementara, Qodari dianggap tidak independen lantaran kerap menyuarakan jabatan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode hingga gerakan satu putaran. 

"Kami melakukan reservasi, karena kami percaya sebagai ahli harus bersikap independen, tidak bias tapi kami melihat saudara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan, gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi tiga periode," ucap Todung.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut