Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini

Kamis, 27 Juni 2024 - 08:24:00 WIB
Edward Hutahaean Terdakwa Korupsi BTS Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Edward Hutahaean (kiri) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.

Pengurusan tersebut dilakukan bertujuan agar permasalahan ini tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut