Eggi Sudjana Tak Satu Kubu dengan Roy Suryo, Razman Minta Jangan Diproses Polisi
JAKARTA, iNews.id - Advokat Razman Arif Nasution meminta Polda Metro Jaya hingga Bareskrim Polri tak memproses Eggi Sudjana terkait kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Dia menegaskan, Eggi tak masuk kubu Roy Suryo cs yang mempermasalahkan ijazah S1 Jokowi.
"Bapak Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimsus atau Dir Siber di Polda Metro Jaya, kalau itu masuk bagian dari Cyber atau Bareskrim Mabes Polri, mohon kiranya Bang Eggi tidak dimasukkan dalam objek yang terperiksa dengan status saksi laporan Pak Jokowi yang sudah naik sidik," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, Eggi hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi, itu pun dalam posisi sebagai pengacara Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur). Sementara kasus dua orang itu, katanya, sudah selesai.
"Kenapa Bang Eggi masuk dalam 12 orang yang sudah naik sidik, kami berdiskusi, saya baca kemarin surat panggilan buat beliau, beliau katakan, tolong sampaikan urusan ijazah SMA itu sudah clear, ada putusan pengadilan juga," ujar Razman.
Dia menilai, mungkin ada kelalaian dari polisi karena telah memasukan nama Eggi Sudjana dalam daftar 12 terperiksa tersebut.
"Mungkin Polda Metro atau Bareskrim mereka, lupa, terselip, atau mungkin agak sedikit lalai sehingga Bang Eggi masuk di 12 orang itu," kata Razman.
Razman mengungkapkan, Eggi Sudjana seolah di-framing berada dalam kubu yang sama dengan Roy Suryo cs yang mempersoalkan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM. Faktanya, Eggi Sudjana hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi saja.
"Sekarang di-framing seolah-olah Bang Eggi ikut bersama dengan Roy Suryo cs kaitannya dengan ijazah S1 (Universitas) Gadjah Mada, jawabnya tidak ikut dan tidak mau ikut-ikutan, ini clear," katanya.
Editor: Reza Fajri