Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MKD DPR: Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
Advertisement . Scroll to see content

Eko Patrio Minta Polisi Bebaskan Penjarah Ambil Kucingnya 

Sabtu, 13 September 2025 - 09:07:00 WIB
Eko Patrio Minta Polisi Bebaskan Penjarah Ambil Kucingnya 
Datangi Polda Metro Jaya, Eko Patrio mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap pelaku penjarahan ambil kucingnya. (Foto: IG Eko Patrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelawak sekaligus Anggota DPR non-aktif, Eko Patrio, menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/9/2025) malam. Kedatangannya diketahui untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap salah satu pelaku penjarahan rumahnya.

"Kedatangan saya pertama silatuhrami dengan teman-tema di Polda dan memohon kepada kepolisian tadi pertama memohon di bebaskan Rian, ditangguhkan penahanannya," kata Eko Patrio di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Eko kemudian menjelaskan alasannya mengajukan permohonan tersebut untuk Rian. Dia menyebut pelaku yang satu ini merupakan orang pertama yang menyelamatkan kucingnya saat penjarahan berlangsung.

Setelah mengambil kucing tersebut, Rian juga sudah berniat mengembalikannya kepada Eko, namun dia terlanjur diamankan polisi. 

"Kenapa? Karena Rian itu adalah orang yang pertama kali ngambil kucing saya, terus udah gitu dia menyelamatkan kucing saya. Setelah menyelamatkan dia juga ingin mengembalikan, tetapi kucingnya tertahan sama dia sebelum dibalikin ke saya sudah diambil oleh kepolisian," kata Eko. 

Permohonan Eko Patrio pun akhirnya dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya. Alhasil, malam itu juga Rian dijemput oleh keluarganya untuk pulang. 

"Jadi saya kemari ini pertama kali saya keluar dari rumah dan bisa bebas nih sekarang karena Rian, karena semata-mata Rian sudah menyelamatkan kucing saya," ujar Eko Patrio.

Adapun total pelaku yang diamankan di Polda Metro Jaya, kata Eko, berjumlah 7 orang termasuk Rian. Dia mengaku sudah memaafkan para pelaku, tetapi juga menyerahkan proses hukum ke polisi. 

"Saya sebenarnya ya sudah lah memaafkan tetapi kan semua tergantung bapak kepolisian karena polisi punya hak untuk proses hukum ini," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut