Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sri Wahyuningsih Didakwa Perkaya Nadiem Makarim Rp809 Miliar terkait Pengadaan Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:16:00 WIB
Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook
Eks anak buah Nadiem Makarim di Kemendikbudristek didakwa rugikan negara Rp2.1 triliun pada Selasa (16/12/2025). (Foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga eks anak buah Nadiem Makarim di Kemendikbudristek merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2025).

Ketiga eks anak buah Nadiem, yakni Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek). 

"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riady, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. 

Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut