Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Segera Disidang terkait Suap Proyek di Indramayu
JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyusunan dakwaan terhadap eks anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) terkait kasus suap proyek di Indramayu. Abdul Rozaq akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa KPK Amir Nurdianto melimpahkan berkas perkara terdakwa Abdul Rozaq Muslim ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Penahanan terhadap Abdul Rozaq selanjutnya kewenangan PN Bandung. Namun, Abdul Rozaq tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dengan pertimbangan kesehatan.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Abdul Rozaq akan didakwa dengan tiga dakwaan yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019. Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS.
Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. Penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.
Editor: Ibnu Hariyanto