Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, akhirnya tiba di tanah air. Buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini langsung ditahan.
Mantan bos pinjol itu kini berstatus sebagai tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana menjelaskan, pemulangan dan penangkapan Adrian dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga.
“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait, telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG, yakni mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya,” kata Yuliana di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025).
Menurut Yuliana, Adrian diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Dari hasil penyidikan, jumlah dana yang dihimpun mencapai setidaknya Rp2,7 triliun.
“Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Adrian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024. Dia terancam pidana penjara 5 hingga 10 tahun.
Proses pemulangan Adrian dari Qatar tidak sederhana. Penyidik OJK sebelumnya berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, hingga Kementerian Luar Negeri.
Pada 14 November 2024, Adrian resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus red notice Interpol.
“Hari ini kita sudah final bisa memulangkan tersangka kita yang selama ini sudah dicari-cari. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra
Upaya pemulangan Adrian juga melibatkan mekanisme kerja sama jalur police-to-police.
Editor: Reza Fajri