Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tanggapi Tuntutan Rakyat, Wiranto: Presiden Prabowo Telah Mendengar
Advertisement . Scroll to see content

Eks Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Selasa, 21 Mei 2019 - 17:30:00 WIB
Eks Danjen Kopassus Soenarko Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (tengah). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus (danjen Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

"Ya itu memang sudah dipanggil, sudah diperiksa. Dan sekarang sudah menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan POM Guntur, dengan tuduhan memiliki dan menguasai senjata api ilegal," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan dalam situasi seperti ini, setiap orang tidak diizinkan dan dibolehkan memiliki senjata api ilegal. Terlebih, Wiranto mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

"Itu ada hukumnya, kita tidak mengada-ada ya. Tapi memang menjaga keamanan nasional dibutuhkan tindakan tegas seperti itu," katanya.

Kendati demikian, Wiranto enggan menyebutkan secara rinci soal senjata api ilegal yang dimiliki Soenarko. Begitu juga terkait tujuan dari kepemilikan itu, dia enggan membeberkan lebih lanjut.

"Soal nanti kemudian mau digunakan untuk apa, nanti pendalamannya pada saat proses penyelidikan yang belum selesai," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut