Eks Direktur Jak TV jadi Tahanan Kota, Dipasangi Alat Pemantau
JAKARTA, iNews.id - Kejagung mengalihkan tersangka kasus dugaan perintangan, eks Direktur Jak TV Tian Bahtiar menjadi tahanan kota dan dipasangi alat pemantau untuk pengawasan. Ia pun dikenakan wajib lapor.
“Terkait perpindahan tersingkir dari rutan ke kota, pada yang bersangkutan dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar pada wartawan, Senin (28/4/2025).
Meski Tian menjadi tahanan kota, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara yang menjerat Tian tersebut. Bahkan Kejagung RI selalu mengupdate perkembangan penyelidikannya hingga saat ini.
"Kita selalu merilis terkait Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Penampakan Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Kasus CPO
Soal kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik tentu akan melihat fakta-fakta hukum baru terlebih dahulu yang ditemukannya. Sejauh ini, terkait dugaan kasus perintangan penyidikan, baru 3 orang tersangka yang ditetapkan, salah satunya Tian Bahtiar.
"Dia (Tian) dikenakan wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu. Nah mudah-mudahan kita diharapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin