Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Gandeng Kejagung, Operasi Besar Bersihkan Tata Kelola Olahraga Nasional Dimulai!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota

Jumat, 25 April 2025 - 21:32:00 WIB
Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan Kota. Pengalihan ini karena tersangka sakit.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

Tian diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak hanya Tian, Kejagung juga menetapkan MS dan JS selaku advokat sebagai tersangka.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, perkara penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025. Dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut