Eks Direktur Kemendagri Ardian Diduga Sudah Sering Terima Suap Pengurusan Dana PEN
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, diduga bukan hanya menerima suap dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur, terkait pengurusan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ardian kerap menerima suap terkait pengurusan pengajuan dana PEN daerah dari berbagai pihak.
KPK bakal menelusuri dan mendalami aliran uang lainnya yang masuk ke kantong pribadi Ardian berkaitan dengan pengajuan dana PEN daerah tahun 2021.
"KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh penyidik," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
KPK sebelumnya telah menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman Dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.
Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. Dalam perkara ini, Ardian dan Syukur Akbar diduga menerima suap terkait pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Keduanya menerima suap Rp2 miliar dari Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.
Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar dari total uang suap Rp2 miliar. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.