Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023), Allan Moran Severino.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga tersangka Allan mencairkan kredit dengan invoice fiktif.
Allan berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.
Nurcahyo mengatakan, tersangka menggunakan uang pencairan kredit dari bank tidak sesuai peruntukannya. Kini, Allan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pengajuan kredit ini adalah (untuk) modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes,” ujar Nurcahyo.
Selain Allan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Dengan begitu sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
Editor: Reza Fajri