Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Kredit Bank ke Sritex Rugikan Negara hingga Rp1,088 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif

Selasa, 22 Juli 2025 - 06:16:00 WIB
Eks Direktur Keuangan Sritex Tersangka, Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif
Kejagung mengumumkan 8 tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Salah satunya mantan Direktur Keuangan PT Sritex (2006-2023), Allan Moran Severino.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga tersangka Allan mencairkan kredit dengan invoice fiktif.

Allan berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan.

"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.

Nurcahyo mengatakan, tersangka menggunakan uang pencairan kredit dari bank tidak sesuai peruntukannya. Kini, Allan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengajuan kredit ini adalah (untuk) modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes,” ujar Nurcahyo.

Selain Allan, Kejagung telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka.  Dengan begitu sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut