Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun, Ini Hal yang Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono telah divonis 7,5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Dalam pertimbangan hakim, Prasetyo yang sudah berusia sepuh menjadi salah satu keadaan yang meringankan.
"Terdakwa berusia lanjut," kata Hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan hal-hal yang meringankan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia lahir di akhir 1959. Artinya, pada tahun 2025 ini yang bersangkutan berusia 66 tahun.
Selain itu, keadaan meringankan lainnya yakni bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Sebelumnya, majelis hakim meyakini, Prasetyo melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," kata hakim.
Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan badan.
Bukan hanya itu, Prasetyo dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Editor: Reza Fajri