Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Agen TKA-Rumah PNS Kemnaker, Sita Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Eks Dirjen hingga Staf Binapenta

Kamis, 05 Juni 2025 - 17:25:00 WIB
KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Eks Dirjen hingga Staf Binapenta
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengumumkan identitas 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Perkara itu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Budi menyebut para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Setelah 5 hari tak ada perbaikan, kata Budi, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.

"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang gak kasih uang gak dikasih tau udah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut