Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Kamis, 06 November 2025 - 20:03:00 WIB
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Eks Dirut Asabri, Adam rachmad Damiri menjalani sidang PK perdana di PN Jakpus, Kamis (6/11/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Persero, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdana terkait kasus korupsi pengelolaan dana Asabri, Kamis (6/11/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara menyatakan terdapat delapan bukti baru atau novum yang dijadikan dasar PK kliennya. 

"Novum ini ada sampai delapan," kata Deolipa usai sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).

Dia menjelaskan, novum yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. 

Aplikasi ini, kata Deolipa, menampilkan analisis saham dan reksa dana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi. Akan tetapi, kata dia, faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.

Menurut Deolipa, laporan keuangan 2011-2015 itu wajar tanpa pengecualian dan adanya keuntungan perusahaan. Sementara itu, mutasi rekening membuktikan uang pengganti Rp17 miliar berasal dari dana pribadi dan investasi keluarga.

Deolipa menjelaskan bukti PK selanjutnya menunjukkan dana tersebut hasil kerja keluarga Adam Damiri.

"Bukti PK yang keenam ini berupa novum baru, jadi memang ini bersih uang hasil kerja dari keluarganya Pak Adam Damiri," ujarnya.

Kemudian, Deolipa menyinggung laporan keuangan lima tahun yang menunjukkan keuntungan perusahaan.

"Laporan keuangan ini juga menyatakan ada keuntungan dari proses berperusahaan yang dilaksanakan oleh Pak Adam Damiri," ucapnya.

Data portofolio saham dan aplikasi saham selama masa kepemimpinan Adam Damiri juga dipaparkan.

"Asabri di masa kepemimpinan Pak Adam Damiri ternyata tidak rugi, tapi malah untung. Data dari Stockbit juga menguatkan fakta ini," tuturnya. 

Deolipa menilai putusan sebelumnya mengandung kekhilafan hakim karena menghukum Adam Damiri berdasarkan potensi kerugian yang belum terealisasi. Bukti terbaru menunjukkan saham Asabri justru meningkat, sehingga perusahaan berpotensi memperoleh keuntungan besar yang sebelumnya tidak diperhitungkan.

Dia menuturkan, enam ahli akan dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/11/2025). Ahli itu terdiri dari bidang korporasi, pidana, investasi, dan pasar modal untuk memverifikasi bukti-bukti novum dan memberikan keterangan mendukung pengajuan PK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut