Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:07:00 WIB
Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, keliru lantaran menjatuhkan vonis nihil ke terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. Vonis dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum tindak pidana pemberantasan korupsi di Indonesia. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).

"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," ujar Ketut.

Kejagung menyatakan, putusan tersebut sangat mengusik dan menciderai rasa keadilan. Mengingat, Benny Tjokro telah melakukan pengulangan tindak pidana, atau dalam hal ini yaitu, perkara PT Asuransi Jiwasraya. 

"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ucap Ketut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut