Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara perihal vonis eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut.
"Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
"Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," tutur dia melanjutkan.
Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.
"Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ira Puspadewi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan meski Ira dinyatakan tidak menerima keuntungan dari kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Meski begitu, hakim anggota Nur Sari Baktiana mengatakan bahwa Ira bersama mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan para terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dia mengatakan, fakta persidangan tersebut relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN. Aji menyatakan Ira dkk tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.
"Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan," kata Nur Sari.
Terlepas dari itu, Nur Sari menegaskan majelis hakim memandang perbuatan Ira dkk dalam proses akuisisi PT JN merupakan perbuatan pidana. Pasalnya, kata dia, proses akuisisi itu telah menguntungkan Aji dan PT JN.
Selain menguntungkan orang lain, kata Nur Sari, Ira dkk juga telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.
"Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin