Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Jumat, 21 November 2025 - 04:08:00 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?
Sidang vonis mantan Dirut ASDP Ira Pupadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menguntungkan orang lain, kata Nur Sari, Ira dkk juga telah menambah beban dari PT ASDP karena menerima kewajiban PT JN dalam akuisisi itu.

"Namun demikian sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," pungkasnya.

Diketahui, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas perkara itu. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 8,5 tahun penjara.

Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut