Eks Dirut BAKTI Kominfo Akui Salah Menilai Johnny G Plate: Dia Baik tapi Pengecut
Rabu, 01 November 2023 - 12:47:00 WIB
"Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada, karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya, apakah akan menjadi lebih bermanfaat, atau bahkan mendapatkan mudarat," ucapnya.
Diketahui, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS). Dia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian