Eks Dirut BTN Maryono Resmi Tersangka TPPU
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian kredit BTN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah mengatakan baru Maryono yang dijadikan tersangka TPPU dari lima orang yang sebelumnya ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.
"Penambahan tersangka TPPU untuk Maryono sudah. Yang lain belum," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Selain Maryono, tersangka lain dalam kasus dugaan tipikor pemberian kredit BTN yaitu Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono yakni Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy. Saat ini kasus tersebut terus berjalan dan belum dapat menetapkan tersangka baru.
"Belum ada (tersangka baru)," ucapnya.
Jampidsus Kejagung, Ali Mukartono sebelumnya berjanji segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa grafitikasi pemberian kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Gelar perkara akan mencari bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Maryono ditetapkan tersangka atas kasus gratifikasi atau suap oleh PT Pelangi Putra Mandiri tahun 2014 dan PT Titanium Properti pada 2013.
Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dibuah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Editor: Rizal Bomantama