Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 22:46:00 WIB
Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Ilustrasi Korupsi (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama BTN Maryono. Dia merupakan tersangka kelima dalam kasus tersebut. 

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah di Gedung Bundar Selasa (20/10/2020). 

Pantauan di lokasi, Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari gedung Jam Pidsus sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Dengan mengenakan masker, Ghofir diam seribu bahasa saat dicecar banyak pertanyaan oleh awak media. Dia langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. 

Dia dibawa ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani tahanan selama 20 hari hingga tanggal 10 November 2020.

"Ditahan di Kejari Jaksel," katanya. 

Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy  (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)
Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy (Foto: iNews/Irfan Ma`ruf)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut