Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono tiga tahun penjara. Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Djoko.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Djoko) dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa (30/7/2024).
Adapun hal yang memberatkan putusan, perbuatan Djoko dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sementara itu hal-hal yang meringankan putusan yakni Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan.
Selain itu Djoko yang merupakan tulang punggung, belum pernah dihukum dan hasil pengerjaan tol dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas juga meringankan putusan.
Sebelumnya, Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara. JPU juga menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar JPU.
Editor: Rizky Agustian