Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Miliki Bukti Permulaan yang Cukup

Jumat, 22 September 2023 - 14:46:00 WIB
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Rugikan Negara, Partai Perindo Yakin KPK Miliki Bukti Permulaan yang Cukup
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka sekaligus penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

KPK menduga kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka mencapai sebesar Rp2,1 triliun, namun di sisi lain Karen Agustiawan menyebut justru  mengalami keuntungan mencapai Rp1,6 triliun.

Terkait dengan hal ini, Ketua Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S Langkun mengajak masyarakat untuk mendukung kasus yang sedang berjalan ini.

"Kita harus meletakkan bantahan Karen sebagai hak tersangka. Silakan saja, karena sebagai tersangka memiliki hak untuk menjawab dan mengklarifikasi. Khususnya pada tahap persidangan nanti," kata Tama kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Tama mengatakan pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tipikor harus mempertimbangkan unsur-unsur lainnya, seperti apakah ada kesengajaan dari tersangka membuat kebijakan yang melawan hukum, atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Apakah ada niat untuk memperkaya diri atau menguntungan orang lain baik perorangan atau korporasi. Nah, tentunya variabel – variabel ini harus saling berhubungan, dengan disertai dengan alat bukti yang mendukung. Saya percaya, ketika KPK menetapkan tersangka, sekurang-kurangnya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup," kata dia.

Terkait perhitungan kerugian negara, Tama menyebut tentunya harus menunggu hasil perhitungan BPK atau BPKP. Di mana penyidik akan meminta lembaga tersebut untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Biasanya, mereka melakukan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan investigatif bertujuan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana.

"Dan berdasarkan aturan yang belaku, mereka adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara," pungkas Tama.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut