Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Ahli Hasto, Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Penyidikan Tak Bisa Digunakan di Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:47:00 WIB
Eks Hakim MK Jadi Ahli di Sidang Hasto, Ingatkan SOP Lembaga Tak Bisa Kalahkan UU
Eks hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto, Kamis (19/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Kamis (19/6/2025). Dia dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Maruarar menilai standar operasional prosedur (SOP) suatu lembaga tidak bisa ditempatkan lebih tinggi dari undang-undang (UU), khususnya terkait pendampingan hukum dan penggeledahan.

Awalnya, tim hukum Hasto, Ronny Talapessy mempertanyakan kedudukan SOP lembaga bila dibandingkan dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Di dalam KUHAP bahwa seorang mempunyai hak untuk didampingi oleh seorang pengacara atau penggeledahan harus berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri, tetapi dalam suatu lembaga mereka memiliki suatu SOP yang menjadi acuan untuk mereka. Bagaimana pandangan ahli, apakah SOP ini bisa mengalahkan undang-undang dari sisi konstitusi?" tanya Ronny. 

"Ya saya kira dari hierarki peraturan tentu tidak bisa," jawab Maruarar.

Maruarar menyatakan, apabila masih ada keraguan mengenai kedudukan aturan tersebut, bisa dilakukan judicial review. 

Dia melanjutkan, proses penggeledahan wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan karena akan memengaruhi keabsahan alat bukti.

"Hal-hal yang didukung dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi dalam pengalaman saya kan bekas ketua pengadilan juga Pak, kita juga melihat ada penggeledahan dan penyitaan barang-barang dari seseorang, katakanlah calon terdakwa, tetapi tidak ada saksi yang melihat, apa benar alat bukti diambil dari situ?" kata Maruarar.

Dia mengatakan, alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam proses peradilan.

"Bahwa barang-barang yang dirampas tanpa dasar hukum yang sah atau proses yang sah tidak bisa digunakan dia adalah buah pohon beracun," ujarnya.

Diketahui, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut