Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akui Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan saat Proses Penyelidikan

Senin, 02 Oktober 2023 - 18:12:00 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Akui Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan saat Proses Penyelidikan
Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diperiksa lembaga antirasuah pada hari ini, Senin (2/10/2023) sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku sempat menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketika itu kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.

"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri Syahrul Yasin Limpo," kata Febri usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).

Namun, saat kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.

Dia pun mempertanyakan pemanggilan Donal Fariz karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.

"Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu," ujar Febri.

Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta untuk memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.

"Kenapa harus dipetakan? Karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," kata Febri.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut