Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 299 Hektare Lahan Negara di Subang Disewakan Pejabat Kementan, Hanya 1 Hektare Dikelola
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Percayakan Proses Hukum ke KPK

Senin, 02 Oktober 2023 - 12:56:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, Partai Perindo: Percayakan Proses Hukum ke KPK
Tim Penyidik KPK membawa koper usai menggeledah Kantor Kementan. (Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Tama Satrya Langkun mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Kami berharap publik tidak cepat-cepat mengambil kesimpulan. Apalagi menganggap ini adalah urusan politik. Kita percayakan proses penegakan hukumnya kepada KPK. Dan kami yakin, ini murni proses penegakan hukum," kata Tama kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).

Tama mengatakan, penggeledahan yang belum lama ini dilakukan adalah upaya untuk melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki.

"Selain itu, kita juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang sudah disita oleh KPK berupa uang miliaran rupiah dan beberapa pucuk senjata api masih harus diuji dulu dalam persidangan," ujarnya. 

Di sisi lain, Tama menyarankan agar pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini kooperatif dan menyampaikan informasi sebenar-benarnya. Khususnya bagi pihak yang diduga diperas, tidak perlu merasa takut. 

"Jika benar pasal yang digunakan oleh KPK adalah pasal pemerasan, maka mereka dianggap sebagai korban, sehingga tidak bisa dipidana," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut