Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:50:00 WIB
Eks Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Susul Mantan Bupati
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: MPI/Ira W)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id – Dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur terus menyeret pejabat. Setelah sang mantan bupati, kini giliran eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Subandri ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6,8 miliar. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung mengantongi alat bukti kuat yang memberatkannya.

“Saudara S (Subandri) pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Timur merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Kasidik Bidang Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy, Senin (16/6/2025) malam.

Masagus menjelaskan, Subandri diduga melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan. Dia diduga memenangkan perusahaan tertentu secara tidak sah.

“Hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Masagus.

Subandri disinyalir mengatur proyek yang nilainya mencapai Rp6,8 miliar tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Saat ini, Subandri telah ditahan di Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, turut ditetapkan tiga tersangka lainnya yakni AC, SS dan MDW yang masing-masing berperan sebagai penyedia jasa, konsultan pengawas serta ASN.

Atas perbuatannya, Subandri dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut