Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Kasus Narkoba Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro pada Kamis (19/2/2026). Sidang tersebut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
Sebelumnya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik Putra Kuncoro.
Jadi Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Dikonsumsi
Temuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.
Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.
Editor: Puti Aini Yasmin