Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:50:00 WIB
Eks Kapolres Ngada Disidang Etik 17 Maret 2025, Terancam Dipecat
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (baju oranye) bakal disidang etik pada Senin (17/3/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Senin (17/3/2025). Fajar dianggap melanggar kode etik berat dan terancam dipecat.

"Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin tanggal 17 Maret 2025," ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Agus mengatakan, tindakan Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. Dia mengatakan pihaknya menetapkan pasal berlapis dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

"Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat," tutur Agus.

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba. Dia ditampilkan kepada publik mengenakan baju tahan berwarna oranye.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut