Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 HP Eks Kapolres Ngada Diperiksa Polri, Diduga Rekam Perbuatan Asusila
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:27:00 WIB
Eks Kapolres Ngada Segera Diadili, Perkosa Anak hingga Sebar Video Asusila ke Dark Web
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma tersangka kasus pelecehan seksual anak segera diadili. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, eks Kapolres Ngada. Dia dijerat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kupang, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 10.30 WITA. Setelah penyerahahan berkas tersangka akan segera diadili di persidangan. 

“Tersangka Fajar kami terima bersama seluruh barang bukti untuk segera menjalani proses penuntutan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fajar diduga melakukan kejahatan seksual secara berulang terhadap tiga korban anak, masing-masing IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun). Tindak pidana ini terjadi sepanjang Juni 2024 hingga Januari 2025 di wilayah Kota Kupang.

Modus kejahatan yang dilakukan sangat mengerikan. Fajar memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya serta melibatkan pihak lain untuk mempertemukan dirinya dengan para korban. Ironisnya, sebagian aksi bejat tersebut direkam dan disebarkan ke situs gelap (dark web).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut