Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hery dituntut dalam kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel.
JPU menilai Hery melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Hery sebesar Rp300 juta. Denda tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan badan.
Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun kurungan badan.