Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel

Kamis, 24 September 2026 - 15:00:00 WIB
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Penjara Kasus Suap Nikel
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hery dituntut dalam kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan nikel.

JPU menilai Hery melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Selain pidana penjara, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda kepada Hery sebesar Rp300 juta. Denda tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan badan.

Hery juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dengan ketentuan subsider 3 tahun kurungan badan.

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan Hery. Salah satunya, perbuatannya dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan berperan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hery juga dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman. Selain itu, perbuatannya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan Hery yakni belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar

Hery Susanto sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Uang tersebut terdiri atas Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.

"Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut bertujuan agar penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Hery menyatakan penolakan terhadap peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.

Berikut rincian penerimaan Hery Susanto:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.
2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanua.
3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar.
4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1 miliar dan Rp200 juta.
5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525 juta.
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50 juta.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut