Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:37:00 WIB
Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.

Diketahui, PN Surabaya merupakan lokasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rudi menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, hakim juga meyakini uang tersebut diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.

Hakim juga menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp1.721.569.000 (Rp1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.

Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut