Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi terbukti menerima suap senilai 43.000 dolar Singapura.
Diketahui, PN Surabaya merupakan lokasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp750 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rudi menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Selain itu, hakim juga meyakini uang tersebut diberikan Lisa agar Rudi menggunakan kewenangannya untuk menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan Lisa.
Hakim juga menyatakan Rudi tak mampu membuktikan asal-usul uang yang ditemukan di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Uang itu sebesar Rp1.721.569.000 (Rp1,7 miliar), USD 383.000, dan SGD 1.099.581.
Hakim meyakini uang itu diperoleh Rudi berhubungan dengan jabatannya selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rudi tidak melaporkan penerimaan atau gratifikasi ke KPK sejak 2022 hingga sekarang.
Editor: Reza Fajri