Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:33:00 WIB
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara, KPK Banding
Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara atas kasus pengurusan perkara di MA. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Dadan Tri Yudianto. Diketahui, mantan Komisaris Wika Beton itu divonis 5 tahun penjara terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto (13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan terdakwa Dadan Tri Yudianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Kamis (14/3/2024). 

Ali menjelaskan, banding diajukan lantaran putusan dinilai belum sesuai dengan rasa keadilan yang dituntut Jaksa. 

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," ujarnya. 

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Dadan dengan hukuman pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

Ali tidak membeberkan lebih jauh soal poin banding. Menurutnya, poin-poin itu nanti akan dipaparkan secara lengkap dalam memori banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut