Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak 24 Juni 2026. Langkah tersebut diambil karena Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pembantaran Gus Yaqut terus dijaga oleh petugas KPK.
"Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat. Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," ucap Budi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Di sisi lain, Budi berharap tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini segera dilakukan.
"KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," katanya.
Sebelumnya, Budi menjelaskan, pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter. Yaqut diharuskan dirawat inap di RS Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramatjati," ujar Budi, Rabu (24/6/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
Editor: Aditya Pratama