Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
Ali Yusuf, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak menjelaskan secara jelas bagaimana Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur ataupun meminta fee untuk percepatan pemberangkatan haji khusus.
"Tidak ada satu pun rangkaian cerita di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjelaskan bagaimana cara, di mana, Gus Alex maupun Gus Yaqut meminta, memaksa apalagi mendesain keadaan tertentu untuk mendapatkan sesuatu dari PIHK yang telah menggunakan kuota haji tambahan," kata Ali Yusuf di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ali mengatakan, jika merujuk pada rangkaian cerita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gus Alex maupun dakwaan, kliennya justru terlihat pasif terkait dugaan permintaan fee percepatan. Menurutnya, pihak yang aktif memberikan fee percepatan justru berasal dari pihak swasta.
Ali juga menilai dakwaan menunjukkan tidak adanya perintah Yaqut kepada Gus Alex untuk mengumpulkan fee percepatan.