Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK
Rabu, 24 Juni 2026 - 21:28:00 WIB
"Pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Dua nama terakhir ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dengan penahanan tersebut, semua terangka dalam perkara ini telah mendekam di balik jeruji besi.
Editor: Rizky Agustian