Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gus Yaqut Mirip Kriminalisasi, Amsal Sitepu: Keadilan Tidak Ditentukan Banyaknya Tuduhan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:55:00 WIB
Eks Menag Yaqut Yakin Kebenaran Terungkap di Sidang Kasus Kuota Haji, Tegaskan Tak Terima Uang
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meyakini proses persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akan mengungkap kebenaran. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang terkait perkara tersebut.

“Alhamdulillah, dari sidang yang kita ikuti, semuanya semakin terang benderang siapa pihak-pihak yang menerima aliran uang. Dan saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang,” kata Yaqut sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Dia meyakini keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), akan memperjelas aliran dana dalam perkara tersebut.

"Saya kira saksi yang dihadirkan akan mempertegas bahwa selama ini tuduhan-tuduhan terhadap saya bahwa saya menerima aliran uang, bahwa saya menerima sesuatu dari proses ini itu tidak benar. Dan sebagian saksi saya kira juga sudah mencabut itu dan tentu saya berharap pengadilan ini akan memberikan ruang keadilan yang sebenar-benarnya," ucap dia.

Yaqut juga menegaskan sejak menjabat sebagai Menteri Agama, dirinya telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dalam penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, keselamatan dan kepentingan jemaah harus menjadi prioritas utama.

"Saya berharap bahwa mereka yang menerima aliran-aliran uang, yang menerima fee percepatan atau apapun namanya, dia mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan. Saya sudah pernah peringatkan ketika saya masih menjadi menteri, waktu itu secara keras bahkan dengan nada yang sangat marah bahwa tidak boleh ada satupun oknum ya, siapa pun di Kementerian Agama bermain-main dengan haji ini," tandasnya.

Dia kembali menyatakan kebijakan yang diambilnya dalam penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk kepentingan jemaah, bukan mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Yaqut tetap yakin keadilan akan ditegakkan. Dia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada mekanisme hukum dan berharap seluruh fakta dapat terungkap di persidangan.

"Ruang keadilan yang memang menjadi harapan bukan hanya saya, tapi seluruh warga negara," ujarnya.

Yaqut pun kembali menyampaikan keyakinannya kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan.

“Insya Allah kebenaran akan menemukan jalannya, dan saya sangat yakin itu,” tegasnya.

Dia juga menanggapi kehadiran ribuan pendukungnya di pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan. Mereka terdiri atas para kiai, bu nyai, tokoh nasional, santri, kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor, serta berbagai elemen masyarakat.

Dia berterima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan, baik dari mereka yang hadir langsung di pengadilan maupun yang memberikan dukungan dari tempat lain.

“Kita imbau semua pendukung tenang. Insya Allah keadilan akan menemukan jalannya,” katanya.

Yaqut mengaku menghargai dukungan tersebut. Menurutnya, doa dan kehadiran para pendukung merupakan bentuk solidaritas sekaligus harapan agar proses hukum berjalan adil.

“Tentu saya berterima kasih sekali atas dukungan dan doa, baik yang datang langsung ke sini atau tidak. Mereka semua saudara saya yang ingin bangsa ini tetap tegak di atas kebenaran sejati,” ujarnya.

Meski demikian, Yaqut meminta seluruh pendukung tetap tenang dan menghormati jalannya persidangan. Dia berharap proses hukum berlangsung sebagaimana mestinya sehingga fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 dapat terungkap secara terbuka.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut jumlah kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut jaksa, Yaqut menjalankan perbuatannya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian itu disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Tujuannya diduga untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi PIHK disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Dari perbuatan tersebut, JPU menduga Yaqut diperkaya sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Jasa Persaudaraan Penyelenggara Haji dan Umrah (Perahu) sejumlah 26.500 dolar AS.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut