Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas meyakini proses persidangan praperadilan berjalan objektif dan adil. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini yakin kebenaran akan menemukan jalannya.
Hal ini disampaikan Gus Yaqut usai menghadiri sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan, adil ini, ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," ucap Yaqut.
Meski demikian, Yaqut menilai, momentum praperadilan ini menjadi momentum baik bagi negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi warga negara
Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut
"Saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini gitu ya, pada umumnya dan seluruh warga masyarakat, bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai ini. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu," kata dia.
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengaku lega karena proses persidangan praperadilan berjalan terbuka, adil, objektif.
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
"Semua pihak, baik pemohon maupun yang termohon, mendapatkan waktu, ruang yang adil dan seluas-luasnya," tuturnya.
Apalagi, hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin sidang dengan tegas. Dengan begitu, dia menilai, proses persidangan bisa berjalan baik dan lancar.
"Nah, hakim tunggal Yang Mulia Bapak Sulistyo Muhammad Dwi Putro ini saya kira memimpin proses praperadilan ini dengan tegas, sehingga semua bisa berjalan baik, lancar, dan hari ini juga kita saksikan semua juga berjalan dengan baik," ucapnya.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum, ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini," tuturnya.
Sebagai informasi, sidang praperadilan telah masuk tahap kesimpulan dari masing-masing pihak. Hakim tunggal praperadilan pun me jadwalkan sidang putusan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Editor: Aditya Pratama