Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945
"Mulai membikin aturan yang ini sudah habis kontrak karya, ya dikasihkan ke asing, dikasihkan ke swasta," ujarnya.
Fuad juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menurutnya semakin memperkuat liberalisasi pengelolaan sumber daya alam.
"Pokoknya sudah liar. Jadi tidak lagi benar-benar ini Pasal 33 itu tidak dilaksanakan, dikhianati Pasal 33 (UUD 1945) itu," ucap dia.
Dia menilai perubahan pola pengelolaan tersebut membuat negara yang seharusnya menjadi pemegang kendali atas kekayaan alam justru kehilangan posisi dominannya. Menurutnya, masyarakat Indonesia akhirnya hanya menjadi penonton ketika pengelolaan tambang, perkebunan, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh berbagai perusahaan swasta.
Fuad pun mendorong pemerintah untuk menertibkan kembali penguasaan SDA dan memastikan kekayaan tersebut dikelola untuk kepentingan negara dan rakyat. Dia mengusulkan agar konsesi yang telah habis masa kontraknya dikembalikan kepada pemerintah untuk kemudian dikelola melalui badan usaha milik negara atau lembaga khusus.