Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantah Ada Korupsi, Baznas Jabar Sebut Eks Pegawai Langgar Akses Dokumen Rahasia
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pegawai Baznas Jabar Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, KPK Buka Suara

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:50:00 WIB
Eks Pegawai Baznas Jabar Pelapor Dugaan Korupsi Jadi Tersangka, KPK Buka Suara
Ilustrasi KPK. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyalahgunaan informasi rahasia. Penetapan ini usai sang eks pegawai melaporkan dugaan korupsi di Baznas Jabar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan mantan pegawai itu merupakan bentuk pelibatan aktif masyarakat untuk memberantas korupsi.

"KPK melihat pelaporan atau pengaduan masyarakat itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan, kehadiran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (29/5/2025).

Dia mengatakan KPK mengapresiasi setiap pelaporan dugaan korupsi. Menurut Budi, kasus korupsi yang selama ini ditangani KPK justru banyak yang berangkat dari informasi masyarakat.

"KPK selalu memberikan apresiasi kepada para pihak yang kemudian dalam tanda kutip mengambil risiko untuk mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Dia mengatakan, lembaga antirasuah memberikan perlindungan kepada pelapor atau whistleblower. Salah satunya tidak mengungkap identitas pelapor.

"Pertama untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman, yang kedua menjadi bagian dari strategi KPK sehingga bisa dilakukan lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup," jelas Budi.

Diketahui, mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY ditetapkan tersangka setelah membongkar dugaan korupsi di lembaga tersebut. TY dituduh melakukan akses ilegal terhadap sistem elektronik dan menyebarkan dokumen rahasia milik Baznas yang berisi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp11,7 miliar dari APBD Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan H Achmad Ridwan pada 7 Maret 2025. Pelapor pertama kali menerima informasi tentang dugaan pelanggaran tersebut pada 20 November 2024 dari Mohamad Indra Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal menegaskan pelaporan TY ke Polda Jabar tidak terkait dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan pegawainya. Faisal mengatakan, Tri telah dipecat sejak 20 Januari 2023.

Pemecatan itu dilakukan karena Tri beberapa kali kedapatan melakukan tindakan indisipliner dan pernah mendapat surat peringatan (SP) dua kali.

"Bersamaan dengan itu, ada proses rasionalisasi lembaga. Tri mendapat nilai rendah sehingga dia diberhentikan bersama pegawai lainnya," kata Faisal kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Pemberhentian Tri, ujar Faisal, telah sesuai prosedur dan ada putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan PHI pada bulan Februari 2024. Sehingga putusan ini telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Faizal membantah terjadi dugaan korupsi di Baznas Jabar. Dia menegaskan, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Pemprov Jabar dan Baznas menyatakan tidak ada bukti tindakan penyelewengan dana di Baznas Jabar.

"Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Faisal.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut