Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta

Selasa, 01 Agustus 2023 - 11:38:00 WIB
Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Uang dari Banyak Perusahaan Swasta
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono diduga menerima uang dari banyak perusahaan swasta. Dugaan itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua orang saksi.

Para saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Mutiara Globalindo, Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta, Agus Diyanto.

"Ricky Rudolf Soplanit (Direktur PT Mutiara Globalindo) dan Agus Diyanto (karyawan swasta). Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (1/8/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut