Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi APD Covid-19

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:25:00 WIB
Eks Pejabat Kemenkes Budi Sylvana Dituntut 4 Tahun Penjara terkait Korupsi APD Covid-19
JPU menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun. JPU menilai Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes terkait pandemi Covid-19

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). 

Budi Sylvana juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan badan. 

Dalam kesempatan tersebut, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo. 

Untuk Ahmad Taufik, dituntut 14 tahun 4 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara. 

Sementara itu, Satrio Wibowo dituntut 14 tahun 10 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Hakim meyakini, perbuatan mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut