Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi 5 Jam

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:01:00 WIB
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi 5 Jam
Kepolisian memeriksa eks pengacara anak bos Prodia selama 5 jam. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks pengacara anak Bos Prodia, Evelin Dohar H (EDH) diperiksa polisi di kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan mobil Lamborghini oleh polisi kemarin. Pemeriksaannya memakan waktu 5 jam dengan 31 pertanyaan.

"Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Dia menjelaskan, Evelin diperiksa di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, (18/2/2025) kemarin pukul 18.23 WIB sebagai saksi. Proses pemeriksaan baru selesai pada pukul 23.16 WIB atau kurang lebih selama 5 jam diperiksa.

Menurutnya, pemeriksaan Evelin berkaitan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

Selain Evelin, suaminya berinisial JK turut diperiksa polisi. JK pun diperiksa polisi di waktu yang hampir bersamaan atau kurang lebih selama 5 jam pemeriksaan. 

"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut